Persyaratan Mendapatkan SPK (Surat Penetapan Kelulusan)Semester Genap 2019/2020 untuk Program Studi S1/D3
Mahasiswa yang
mengajukan SPK harus memenuhi persyaratan di bawah ini dengan batas akhir 19
Agustus 2020:
- masih tercatat sebagai
mahasiswa aktif pada semester genap 2019/2020;
- telah menyelesaikan penulisan
artikel yang dibuktikan dengan Lembar Pengesahan;
- memenuhi jumlah sks sesuai buku
pedoman akademik sebagai syarat penyelesaian kuliah;
- memiliki transkrip nilai yang
sudah divalidasi oleh kaprodi;
- melengkapi berkas dokumen
pendukung biodata dengan ketentuan;
a. mengisi tempat dan tanggal lahir sesuai KTP;
b. mengunggah pindai (scan) bukti ijazah terakhir;
c. mengunggah pindai (scan) KTP;
d. mengunggah pindai (scan) KK;
- mengunggah foto berwarna sesuai
ketentuan;
- mengunggah artikel jurnal
disertai bukti unggahan dari petugas ejurnal, mengisi link jurnal, dan
upload file jurnal.
Apabila seluruh
persyaratan telah dipenuhi dan mahasiswa telah melakukan pengisian data pada
SIM YUDISIUM, mahasiswa akan mendapatkan pemberitahuan pada SIM YUDISIUM
(lengkap atau tidak lengkap) setelah dilakukan validasi. Selanjutnya, SPK dapat
dicetak (diunduh) setelah persyaratan dinyatakan telah sesuai.
Share It On: