Dalam rangka penertiban administrasi dan mempermudah identifikasi setoran management fee sebagai bagian dari kontribusi terhadap dana abadi dosen yang berdomisili di luar Indonesia, Universitas menetapkan kebijakan penggunaan virtual account secara individual bagi setiap dosen. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Wakil Rektor Bidang II Nomor B/50762/UN38.II/TU.00/2025, tertanggal 21 April 2025, mengenai pengelolaan virtual account dan dana abadi dosen. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kerja Sama di Prinsipi Surabaya, khususnya Pasal 12, yang mengatur ketentuan dana kelembagaan dosen dalam konteks internasional.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, para dosen dimohon mengunggah bukti setoran melalui tautan berikut:
Formulir Pengumpulan Bukti Setoran Dana Abadi Dosen
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya institusi dalam mewujudkan sistem tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.