Mari Wujudkan FBS UNESA Bebas dari Korupsi!


Dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), seluruh dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Surabaya wajib melaporkan setiap bentuk gratifikasi berupa barang atau makanan melalui tautan berikut:


http://tiny.cc/LaporGratifikasiFBSUnesa


Pelaporan dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah gratifikasi diterima.

Barang gratifikasi diserahkan kepada Tim Pengendalian Gratifikasi dan disimpan di Lemari Gratifikasi.


Bersama, kita tegakkan integritas dan budaya anti korupsi di lingkungan kampus tercinta!