Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Fakultas Bahasa dan Seni (FBS)


Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Negeri Surabaya (Unesa) berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik. Sebagai wujud implementasinya, Rektor menetapkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor 827/UN38/HK/KP/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Rektor Nomor 780/UN38/HK/KP/2023  tentang Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Negeri Surabaya Tahun 2023. Pada keputusan tersebut Rektor selaku atasan PPID mengangkat Wakil Rektor Bidang IV (Perencanaan, Pengembangan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi) sebagai PPID Utama yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Koordinator PPID Pelaksana, dalam hal ini merupakan Direktur Humas dan Informasi Publik. Dalam ranah fakultas, PPID Pelaksana merupakan Dekan masing-masing fakultas yang dibantu oleh anggota PPID pelaksana yang merupakan tim IT fakultas.


Struktur Organisasi PPID