Dasar pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja ialah Undang–undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah No. 29/2000 Pasal 30 ayat (1), demikian juga dengan Pedoman Teknis K3 Konstruksi Bangunan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.1 Tahun 1980 dan Pedoman Pelaksanaan K3 pada Tempat Kegiatan Konstruksi dalam SKB Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan UmumNo. 174/MEN/1986 dan 104/KPTS/1986 (ILO, 2006). Oleh karena itu, FBS Unesa sudah menerapkan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang bertujuan untuk memberikan suasana lingkungan dan kondisi kerja yang baik, nyaman dan aman serta dapat menghindari kecelakaan kerja. K3 FBS Unesa dilengkapi dengan rambu titik kumpul, rambu jalur evakuasi, alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi, penanda pintu keluar, denah penunjuk jalur evakuasi, kotak P3K, kursi roda, dan tandu.
Berikut beberapa item untuk meunjang pelaksanaaan K3 :
- Rambu Titik Kumpul Uk. 60x80 cm
- Rambu Jalur Evakuasi Outdoor (Kanan) uk. 80x30cm
- Rambu Jalur Evakuasi Outdoor (Kiri) uk. 80x30cm
- Alat Pemadam Api Ringan Powder 3 Kg
- Segitiga Penanda APAR Standar uk.35x35cm
- Jalur Evakuasi Koridor Arah Kanan (1 sisi) uk. 40x15cm
- Jalur Evakuasi Koridor Arah Kiri (1 sisi) uk. 40x15cm
- Jalur Evakuasi Turun Tangga Kanan (1 sisi) uk. 40x15cm
- Jalur Evakuasi Turun Tangga Kiri (1 sisi) uk. 40x15cm
- Penanda Pintu Keluar (EXIT)
- Stiker Tangga Evakuasi Glow in The Dark
- Denah Penunjuk Jalur Evakuasi dalam Ruangan A4
- Stiker Jagalah Kebersihan
- Stiker Dilarang Merokok
- Stiker Awas Listik
- Stiker Gunakan Air Secukupnya
- Stiker Matikan Lampu dan AC
- Stiker Penggunaan Toilet
- Nomer Penanda Lantai Glasswall uk. 33x33cm
- Visi dan Misi
- Fire Blanket (Selimut Kebakaran)
- Kotak P3K + Isi (Type A)
- Kursi Roda Alumunium
- Tandu Lipat