Dasar pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja ialah Undang–undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah No. 29/2000 Pasal 30 ayat (1), demikian juga dengan Pedoman Teknis K3 Konstruksi Bangunan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.1 Tahun 1980 dan Pedoman Pelaksanaan K3 pada Tempat Kegiatan Konstruksi dalam SKB Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan UmumNo. 174/MEN/1986 dan 104/KPTS/1986 (ILO, 2006). Oleh karena itu, FBS Unesa sudah menerapkan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang  bertujuan untuk memberikan suasana lingkungan dan kondisi kerja yang baik, nyaman dan aman serta dapat menghindari kecelakaan kerja. K3 FBS Unesa dilengkapi dengan rambu titik kumpul, rambu jalur evakuasi, alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi, penanda pintu keluar, denah penunjuk jalur evakuasi, kotak P3K, kursi roda, dan tandu.

Berikut beberapa item untuk meunjang pelaksanaaan K3 :

  1. Rambu Titik Kumpul Uk. 60x80 cm
  2. Rambu Jalur Evakuasi Outdoor (Kanan) uk. 80x30cm
  3. Rambu Jalur Evakuasi Outdoor (Kiri) uk. 80x30cm
  4. Alat Pemadam Api Ringan Powder 3 Kg
  5. Segitiga Penanda APAR Standar uk.35x35cm
  6. Jalur Evakuasi Koridor Arah Kanan (1 sisi) uk. 40x15cm
  7. Jalur Evakuasi Koridor Arah Kiri (1 sisi) uk. 40x15cm
  8. Jalur Evakuasi Turun Tangga Kanan (1 sisi) uk. 40x15cm
  9. Jalur Evakuasi Turun Tangga Kiri (1 sisi) uk. 40x15cm
  10. Penanda Pintu Keluar (EXIT)
  11. Stiker Tangga Evakuasi Glow in The Dark
  12. Denah Penunjuk Jalur Evakuasi dalam Ruangan A4
  13. Stiker Jagalah Kebersihan
  14. Stiker Dilarang Merokok
  15. Stiker Awas Listik
  16. Stiker Gunakan Air Secukupnya
  17. Stiker Matikan Lampu dan AC
  18. Stiker Penggunaan Toilet
  19. Nomer Penanda Lantai Glasswall uk. 33x33cm
  20. Visi dan Misi 
  21. Fire Blanket (Selimut Kebakaran)
  22. Kotak P3K + Isi (Type A)
  23. Kursi Roda Alumunium
  24. Tandu Lipat 
Berikut salah satu contoh sarpras K3 yang telah diletakkan pada setiap gedung di lingkungan Fakultas Bahasa dan Seni sebagai upaya pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).